Languages
Bahasa Indonesia
English
Search form
Search
Navigation
PROFIL
PIMPINAN
DOSEN DEPARTEMEN
AKADEMIK
KURIKULUM
GALERI
ALUMNI
PERPUSTAKAAN
JURNAL
JURNAL UNY
JURNAL STUDENT
PETUNJUK PENULISAN JURNAL
INFROMASI UMUM
KONTAK KAMI
AKREDITASI
LKPS
LED
You are here
Home
»
AKREDITASI
»
LED
Indikator LED
- Any -
1. Budaya Mutu
2. Relevansi Pendidikan
3. Relevansi Penelitian
4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat
5. Akuntabilitas
6. Diferensiasi Misi
No
Indikator
Sub Indikator
Dokumen
181
5. Akuntabilitas
III.B.4.b. UPPS perlu menjelaskan upaya memperluas akses calon mahasiswa
182
5. Akuntabilitas
III.B.4.b.1 Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam bentuk mata kuliah atau program studi
183
5. Akuntabilitas
III.B.4.b.2 Sharing sumberdaya pembelajaran
184
5. Akuntabilitas
III.B.4.b.3 Beasiswa: afirmasi, 3T, mahasiswa berprestasi tapi tidak mampu, berdasarkan minat dan bakat, berprestasi tinggi
185
5. Akuntabilitas
III.B.4.b.4 Kebijakan rekrutmen melalui RPL
186
5. Akuntabilitas
III.B.5.b. Layanan mahasiswa diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi
187
5. Akuntabilitas
III.B.5.b.a Administrasi akademik
188
5. Akuntabilitas
III.B.5.b.b Bimbingan konseling
189
5. Akuntabilitas
III.B.5.b.c Kesehatan
190
5. Akuntabilitas
III.B.5.b.d Keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus
191
5. Akuntabilitas
III.B.5.b.e Pemenuhan beban belajar yang dapat dilakukan di luar program studi khusus program studi diploma 3/Sarjana/Sarjana Terapan
192
5. Akuntabilitas
III.A.2. UPPS memiliki sistem tata pamong
193
5. Akuntabilitas
III.A.2.1 Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik
194
5. Akuntabilitas
III.A.2.2 Cakupan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan
195
5. Akuntabilitas
III.A.2.2.a pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik
196
5. Akuntabilitas
III.A.2.2.b pemantauan potensi risiko
197
5. Akuntabilitas
III.A.2.2.c penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik
198
5. Akuntabilitas
III.A.2.2.d penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan
199
5. Akuntabilitas
III.A.2.2.e pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra
200
5. Akuntabilitas
III.A.2.3 Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan( UU No.13 tahun 2013) dan ASN (UU No.20 Tahun 2023)
201
5. Akuntabilitas
III.A.3. UPPS memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
202
5. Akuntabilitas
III.A.3.a memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik
203
5. Akuntabilitas
III.A.3.b mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran
204
5. Akuntabilitas
III.A.3.c melaporkan data profil dan kinerja prodi yang diakreditasi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nelalui perguruan tinggi
205
5. Akuntabilitas
III.A.3.d menyediakan data dan informasi prodi yang diakreditasi yang dapat diakses publik
206
5. Akuntabilitas
III.A.3.e menjamin keteraksesan publik
207
6. Diferensiasi Misi
A. UPPS merumuskan dan menetapkan visi keilmuan (keunggulan/penciri) program studi dan tujuan program studi (program educational objectives) yang diakreditasi
208
6. Diferensiasi Misi
A.1 selaras dengan deferensiasi misi dan visi UPPS maupun Perguruan Tinggi
209
6. Diferensiasi Misi
A.2 didukung dengan keberadaan standar luaran, standar proses dan standar masukan tridharma yang relevan dan mengarah pada pencapaian tujuan program studi
210
6. Diferensiasi Misi
A.3 dievaluasi pencapaiannya untuk perbaikan berkelanjutan
Pages
« first
‹ previous
1
2
3
4
5
6
7
8
9
next ›
last »