LED

No Indikator Sub Indikator Dokumen
181 5. Akuntabilitas III.B.4.b. UPPS perlu menjelaskan upaya memperluas akses calon mahasiswa
182 5. Akuntabilitas III.B.4.b.1 Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam bentuk mata kuliah atau program studi
183 5. Akuntabilitas III.B.4.b.2 Sharing sumberdaya pembelajaran
184 5. Akuntabilitas III.B.4.b.3 Beasiswa: afirmasi, 3T, mahasiswa berprestasi tapi tidak mampu, berdasarkan minat dan bakat, berprestasi tinggi
185 5. Akuntabilitas III.B.4.b.4 Kebijakan rekrutmen melalui RPL
186 5. Akuntabilitas III.B.5.b. Layanan mahasiswa diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi
187 5. Akuntabilitas III.B.5.b.a Administrasi akademik
188 5. Akuntabilitas III.B.5.b.b Bimbingan konseling
189 5. Akuntabilitas III.B.5.b.c Kesehatan
190 5. Akuntabilitas III.B.5.b.d Keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus
191 5. Akuntabilitas III.B.5.b.e Pemenuhan beban belajar yang dapat dilakukan di luar program studi khusus program studi diploma 3/Sarjana/Sarjana Terapan
192 5. Akuntabilitas III.A.2. UPPS memiliki sistem tata pamong
193 5. Akuntabilitas III.A.2.1 Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik
194 5. Akuntabilitas III.A.2.2 Cakupan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan
195 5. Akuntabilitas III.A.2.2.a pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik
196 5. Akuntabilitas III.A.2.2.b pemantauan potensi risiko
197 5. Akuntabilitas III.A.2.2.c penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik
198 5. Akuntabilitas III.A.2.2.d penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan
199 5. Akuntabilitas III.A.2.2.e pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra
200 5. Akuntabilitas III.A.2.3 Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan( UU No.13 tahun 2013) dan ASN (UU No.20 Tahun 2023)
201 5. Akuntabilitas III.A.3. UPPS memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
202 5. Akuntabilitas III.A.3.a memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik
203 5. Akuntabilitas III.A.3.b mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran
204 5. Akuntabilitas III.A.3.c melaporkan data profil dan kinerja prodi yang diakreditasi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nelalui perguruan tinggi
205 5. Akuntabilitas III.A.3.d menyediakan data dan informasi prodi yang diakreditasi yang dapat diakses publik
206 5. Akuntabilitas III.A.3.e menjamin keteraksesan publik
207 6. Diferensiasi Misi A. UPPS merumuskan dan menetapkan visi keilmuan (keunggulan/penciri) program studi dan tujuan program studi (program educational objectives) yang diakreditasi
208 6. Diferensiasi Misi A.1 selaras dengan deferensiasi misi dan visi UPPS maupun Perguruan Tinggi
209 6. Diferensiasi Misi A.2 didukung dengan keberadaan standar luaran, standar proses dan standar masukan tridharma yang relevan dan mengarah pada pencapaian tujuan program studi
210 6. Diferensiasi Misi A.3 dievaluasi pencapaiannya untuk perbaikan berkelanjutan

Pages