LED

No Indikator Sub Indikator Dokumen
121 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat A.2 pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
122 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat A.3 memiliki ketentuan dalam pelaksanaan kerja sama PkM
123 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat A.4 menetapkan persyaratan dan melaksanakan diseminasi hasil PkM dan ketentuan penulisnya.
124 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat B. Hasil-hasil PkM diintegrasikan ke dalam kurikulum untuk Pengembangan program studi
125 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat A. Hasil analisis terhadap ketercapaian luaran Pengabdian kepada Masyarakat
126 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat A.1 menganut lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat
127 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat A.2 pengembangan kapasitas termasuk sumber daya manusia
128 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat A.3 keterlaksanaan ragam layanan terlembaga
129 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat A.4 kepuasan mitra kerja sama PkM
130 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat A.5 realisasi sumber dana pengabdian dan pengembangan
131 4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat B. Karya dosen tetap atau bersama mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat, berupa: HKI: Paten/Paten Sederhana
132 5. Akuntabilitas III.A.1 UPPS memiliki struktur organisasi dan tata kerja serta tugas pokok dan fungsinya
133 5. Akuntabilitas III.A.2 UPPS memiliki sistem tata pamong dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaranIII.A.2 UPPS memiliki sistem tata pamong dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran
134 5. Akuntabilitas III.A.2.1 Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan diferensiasi misi perguruan tinggi
135 5. Akuntabilitas III.A.2.2 Cakupan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidi
136 5. Akuntabilitas III.A.2.2a pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik
137 5. Akuntabilitas III.A.2.2b pemantauan potensi risiko
138 5. Akuntabilitas III.A.2.2c penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademikIII.A.2.2c penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik
139 5. Akuntabilitas III.A.2.2d penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan
140 5. Akuntabilitas III.A.2.2e pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra
141 5. Akuntabilitas III.A.2.3 Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan( UU No.13 tahun 2013) dan ASN (UU No.20 Tahun 2023)
142 5. Akuntabilitas III.A.3 UPPS memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
143 5. Akuntabilitas III.A.3a memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik
144 5. Akuntabilitas III.A.3b mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran
145 5. Akuntabilitas III.A.3c melaporkan data profil dan kinerja prodi yang diakreditasi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nelalui perguruan tinggi
146 5. Akuntabilitas III.A.3d menyediakan data dan informasi prodi yang diakreditasi yang dapat diakses publik
147 5. Akuntabilitas III.A.3e menjamin keteraksesan publik
148 5. Akuntabilitas III.A.4 . Komitmen pimpinan UPPS untuk pengembangan Prodi
149 5. Akuntabilitas III.A.4.1 Kepemimpinan operasional
150 5. Akuntabilitas III.A.4.2 Kepemimpinan organisasional

Pages